PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP GRATIFIKASI
Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas Kedinasan atau di luar tugas Kedinasan.
