PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing
Pasal 10
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI TIM PORA
Struktur organisasi Tim Pora tingkat daerah terdiri atas: a. Tim Pora tingkat provinsi:
- penasehat;
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota. b. Tim Pora tingkat kabupaten/kota:
- penasehat;
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota. c. Tim Pora tingkat kecamatan:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
