Pasal 62
BAB 12 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) PPKN dan Pelaksana kewenangan PPKN melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Kantor Wilayah dimana terjadinya Kerugian Negara menugas pejabat yang membidangi keuangan pada Satuan Kerja di lingkungan kerjanya; b. Pimpinan Unit Utama dimana terjadi Kerugian Negara menugaskan Pejabat yang membidangi keuangan; c. Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Unit Utama, disamping melakukan penatausahaan pada huruf a dan huruf b menyusun rekapaitulasi data penyelesaian Kerugian Negara dari instansi vertikal dibawahnya; d. Sektertaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Keuangan pada Kementerian yang ditugaskan
oleh Menteri.
