PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 54
BAB 9 — PENGHAPUSAN PIUTANG KERUGIAN NEGARA
Piutang Kerugian Negara yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2), harus segera diajukan usul Penghapusan Secara Bersyarat kepada Kementerian Keuangan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
