Pasal 52
BAB 8 — PERNYATAAN PIUTANG NEGARA TELAH OPTIMAL (PPNTO)
Penerbitan PPNTO sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 dilakukan setelah Piutang Kerugian Negara memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah disampaikan surat penagihan sesuai ketentuan; b. kualitas Piutang Kerugian Negara telah macet; c. usia pencatatan Piutang Kerugian Negara telah lebih dari 5 (lima) tahun dan tidak terdapat angsuran atau terdapat angsuran kurang dari 10% (sepuluh persen); d. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang yang dibuktikan dengan paling sedikit dokumen berupa:
kartu keluarga atau surat keterangan keluarga miskin;
surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Kepala Lingkungan/Instansi yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang atau tidak diketahui tempat tinggalnya;
surat kunjungan, dokumentasi kunjungan atau berita acara atau bukti lain yang menyimpulkan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang; atau
putusan pailit, e. terdapat review dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bahwa proses pengelolaan Piutang Kerugian Negara telah dilakukan secara optimal.
