PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 47
BAB 7 — PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PIUTANG KERUGIAN NEGARA
(1) Piutang Kerugian Negara yang telah diserahkan kepada PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) tetap dicatat sebagai Piutang Kerugian Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian. (2) Nilai Piutang Kerugian Negara yang dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai pada saat diserahkan kepada PUPN.
