PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP...
Pasal 38
BAB 4 — PENENTUAN NILAI KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang menjadi kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Negara. (2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
