Pasal 23
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal Kementerian/Kepala Biro Keuangan pada Kementerian selaku ketua; b. Inspektur Jenderal Kementerian/Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian selaku wakil ketua; c. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian selaku anggota; d. Kepala Biro Kepegawaian pada Kementerian selaku anggota; dan e. Sekretaris Unit Utama sesuai Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara, selaku anggota. (3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara. (4) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara ditetapkan dengan Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian atas nama Menteri.
