Pasal 6
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
(1) Dalam memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pembentukan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan instrumen hukum; d. kegiatan lain perangkapan jabatan; dan e. pengembangan profesi. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mengajar, membimbing, dan/atau melatih di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya;
b. mengikuti seminar atau lokakarya; c. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan f. mendapat tanda penghargaan/tanda jasa. (4) Unsur utama kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pedoman karya tulis ilmiah.
