PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG...
Pasal 19
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
