Pasal 16
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai unsur Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal pencapaian target angka kredit tidak terpenuhi untuk kenaikan jenjang jabatan atau
pangkat setingkat lebih tinggi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) angka kredit setiap tahun. b. dalam hal pencapaian target angka kredit tidak terpenuhi untuk kenaikan pangkat-golongan/ruang setingkat lebih tinggi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pangkat- golongan/ruang Penata-III/c dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 8 (delapan) angka kredit setiap tahun. c. Perancang Ahli Muda untuk kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi paling banyak 12 (dua belas) angka kredit setiap tahun. d. Perancang Ahli Madya untuk kenaikan jenjang jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit setiap tahun. e. Perancang Ahli Utama untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, wajib melaksanakan pengembangan profesi paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit setiap tahun. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
