PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 8
BAB 2 — PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA YAYASAN
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Yayasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri dapat menolak nama Yayasan tersebut secara elektronik.
