PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 6
BAB 2 — PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA YAYASAN
(1) Nama Yayasan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Yayasan. (2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Yayasan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Yayasan yang dipesan.
