PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2015 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
