PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 4
(1) Setiap permohonan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai biaya tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pengenaan biaya tarif Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas satuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
