PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 485), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
