PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan...
Pasal 2
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023 ditujukan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemasyarakatan bagi: a. petugas pemasyarakatan sebagai aparatur penegak hukum yang merupakan bagian dalam sistem peradilan pidana; b. kementerian/lembaga terkait; c. pemerintah daerah; d. dunia usaha; dan e. masyarakat.
