PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEPEMILIKAN
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan mengajukan kepemilikan Sertifikat Elektronik yang diajukan oleh Pemohon kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusdatin dengan menggunakan aplikasi pendaftaran kepemilikan Sertifikat Elektronik Kementerian. (2) Kepala Pusdatin melakukan verifikasi terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
