PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 2 — KEPEMILIKAN
(1) Sertifikat Elektronik yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat digunakan kembali. (2) Dalam hal Pemilik Sertifikat Elektronik membutuhkan penggunaan Sertifikat Elektronik untuk menggantikan Sertifikat Elektronik yang telah dicabut, pemilik mengusulkan permohonan penerbitan Sertifikat Elektronik baru kepada Pusdatin.
