Pasal 30
BAB 6 — PENGANGKATAN
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang berdasarkan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang untuk kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
