PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang SYARAT, TATA CARA, DAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 19
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
Tim uji kompetensi mempunyai tugas: a. melakukan penilaian hasil uji kompetensi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing; b. melaporkan hasil uji kompetensi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing; dan c. tugas lainnya.
