Pasal 11
BAB 4 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas memeriksa: a. rekapitulasi data daftar usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing; b. kelengkapan dokumen persyaratan administrasi; c. kesesuaian kelengkapan berkas dan lampiran yang diusulkan; dan d. kesesuaian tingkat pendidikan, pangkat dan golongan ruang, masa kerja kepangkatan terakhir, untuk menentukan jenjang jabatan dan jumlah angka kredit dalam Jabatan Fungsional Perancang. (2) Tim verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir pemeriksaan administrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
