Pasal 27
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Perubahan data Perseroan cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2) Perubahan data Perseroan dengan mengisi Format Perubahan pada SABH. (3) Perubahan data Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya; b. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; c. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris; d. perubahan alamat lengkap Perseroan; e. pembubaran Perseroan atau berakhirnya Perseroan karena jangka waktu berakhir; f. berakhirnya status badan hukum Perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau Kurator telah diterima oleh RUPS, Pengadilan, atau Hakim Pengawas; dan g. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
