PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH.
