PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 19
BAB 3 — PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Perubahan anggaran dasar yang diputuskan di luar RUPS harus dinyatakan dalam akta Notaris dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan seluruh pemegang saham.
