PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap Format Pendirian Perseroan dan keterangan tersebut. (2) Dalam hal Format Pendirian Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perseroan secara elektronik.
