PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Akta pendirian telah ditandatangani. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Format Pendirian Perseroan.
