PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji...
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONA H. LAOLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
