Pasal 8
BAB 2 — PENGAMBILAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Pengambilan Teraan Sidik Jari secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan menggunakan tinta Daktiloskopi dan lembar slip khusus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Tinta Daktiloskopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tinta khusus berwarna hitam yang memiliki kualitas tahan lama, tidak cepat luntur, dan cepat kering. (3) Lembar slip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 20x20 cm (dua puluh kali dua puluh sentimeter) dengan warna dasar putih dan ketebalan kertas 150 mg (serratus lima puluh miligram). (4) Format lembar slip khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
