PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 6
BAB 2 — PENGAMBILAN TERAAN SIDIK JARI
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 permohonan dinyatakan lengkap dan diterima, Direktur Jenderal melakukan pengambilaan Teraan Sidik Jari pemohon baik secara manual maupun elektronik. (2) Pengambilan Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari.
