PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, dan Identifikasi...
Pasal 22
BAB 4 — IDENTIFIKASI TERAAN SIDIK JARI
(1) Permohonan identifikasi Teraan Sidik Jari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; dan b. maksud dan tujuan permohonan. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan: a. fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas lainnya yang sah dan masih berlaku; b. asli lembar slip Teraan Sidik Jari; dan c. asli bukti setor biaya permohonan.
