Pasal 23
pasal.id
(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, PNS yang bersangkutan dapat melakukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi sampai dengan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing JFKK. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami kenaikan
pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, PNS yang bersangkutan tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi dan wajib mengikuti Uji Kompetensi ulang. (3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti Uji Kompetensi ulang, Rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil Uji Kompetensi yang pertama dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (4) Permohonan penyesuaian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh PNS yang bersangkutan melalui: a. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk PNS yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Balai Harta Peninggalan; atau b. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk PNS pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
