PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 21
pasal.id
Pelaksanaan pengangkatan JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan hasilnya kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi; dan b. kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian negara dan/atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing.
