PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENEGASAN STATUS KEWARGANEGARAAN...
Pasal 8
Pemohon yang telah menerima petikan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib melaporkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan domisili Pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal petikan Keputusan Menteri diterima.
