PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENERBITAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.
