PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. (2) Berita Negara
untuk Putusan Mahkamah Konstitusi diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
