PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Pasal 2
(1) Menteri MENETAPKAN Target Kinerja setiap tahun. (2) Target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Unit Eselon I dan Kantor Wilayah.
