PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PENGHUBUNG DAN PENGGUNA DATA SABH DAN SIMKIM
(1) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional masing-masing menunjuk 2 (dua) orang Pejabat Penghubung dalam pelaksana akses database SABH. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Badan Narkotika Nasional masing-masing menunjuk 2 (dua) orang Pejabat Penghubung dalam pelaksana akses SIMKIM. (3) Penunjukan dan penggantian Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan melalui surat kepada masing- masing pihak.
