PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang AKSES DATA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Maksud dan tujuan dari Peraturan Bersama ini adalah: a. Sebagai pedoman bersama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam mengakses data SABH dan SIMKIM; b. Terlaksananya proses pencegahan dan penegakan hukum di tingkat penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkotika.
