PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Pemberian Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa terdiri atas: a. pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal; dan b. pemberian Visa yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
