PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian Untuk Mencegah...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN LAIN
(1) Penyelenggaraan Sistem CAIPSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penghitungan formulasi tarif yang diatur oleh Menteri. (3) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam besaran tarif oleh Menteri setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
