PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 3
BAB 2 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. penilaian Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai; b. target kinerja yang dihitung menurut kategori dan nilai capaian SKP; dan c. kehadiran menurut hari dan Jam Kerja di lingkungan Kementerian serta cuti yang akan dilaksanakan oleh Pegawai.
