PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh per seratus) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian. (2) Tunjangan kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
