PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 25
BAB 5 — PENCATATAN DAN PEMBAYARAN
(1) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) membuat laporan rincian pembayaran bulanan Tunjangan Kinerja Pegawai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan pencatatan capaian SKP, kehadiran, serta pelaksanaan cuti Pegawai. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada satuan kerja yang menangani pembayaran Tunjangan Kinerja dalam waktu paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak dari Peraturan Menteri ini.
