PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Prosedur Teknis Perpanjangan Izin Tinggal...
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
