Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
- Visa Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
- Surat Persetujuan Visa adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memuat penguasaan kepada Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan visa bagi Orang Asing.
- Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
- Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah INDONESIA untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.
- Wilayah Negara
yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi. 9. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 10. Keluarga adalah suami, istri, atau anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing eks warga negara INDONESIA.
- Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah INDONESIA.
- Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
