Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG DAN PENGGUNAAN
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. Sekretaris Jenderal; d. Inspektur Jenderal; e. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; f. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; g. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; h. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; i. Direktur Jenderal Imigrasi; j. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; l. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; m. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; n. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; o. Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan p. Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan kewenangannya.
