PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, BENTUK, DAN FITUR PENGAMAN CAP DINAS
(1) Cap Dinas berbentuk bulat dengan ukuran: a. lingkaran pertama dengan garis tengah 40 (empat puluh) milimeter; b. lingkaran kedua dengan garis tengah 39 (tiga puluh sembilan) milimeter; dan c. lingkaran ketiga dengan garis tengah 30 (tiga puluh) milimeter. (2) Garis lingkaran pertama dan garis lingkaran ketiga lebih tebal dari garis lingkaran kedua.
