PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Cap Dinas adalah tulisan dan/atau lambang tingkat jabatan dan/atau unit kerja yang digunakan sebagai tanda pengenal yang sah dan berlaku di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Unit Kerja adalah unit eselon I, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
