PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Menteri dapat memberikan Lisensi-wajib atas dasar permohonan dengan alasan: a. Pemegang Paten tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat produk atau menggunakan proses di INDONESIA dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah diberikan Paten; b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau penerima lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat; atau c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten pihak lain yang masih dalam pelindungan.
